Anggaran Bantuan Tempat Ibadah Ditambah 1,76 Miliar

Posted on 28 Nov 2019


Anggaran Bantuan Tempat Ibadah Ditambah 1,76 Miliar

Sekretaris Daerah Suharyono dalam sambutannya mengungkapkan regulasi dalan pemberian bantuan tempat ibadah setiap tahun mengalami perubahan. Ia mengatakan dulu bantuan bisa diberikan kepada takmir Masjid maupun mushola. Lalu muncul aturan baru bahwa penerima hibah harus berbadan hukum, yang akhirnya dilakukan dengan pemberian bantuan keuangan melalui desa tetapi nantinya ke mushola atau masjid.

"Tahun depan berubah lagi bisa langsung ke takmir masing-masing karena tidak berbadan hukum cukup dengan surat keterangan dari Kementerian Agama," terangnya.

"Kemudian karena bentuk bantuan keuangan di perubahan ini sebesar Rp 1.760.000.000,- terdiri dari masjid sebanyak 35 lokasi, Mushola 46 lokasi dan Gereja 1 lokasi," jelasnya lebih lanjut.

"Yang perlu diperhatikan bahwa ini anggaran tahun 2019 maka pelaksanaannya harus selesai di akhir Desember 2019 berarti waktunya kurang lebih tinggal 1 bulan. Termasuk SPJ-nya juga harus diserahkan pada akhir bulan Desember 2019 Karena kita di pertengahan bulan Januari kita sudah diperiksa oleh BPK," imbau Sekda dihadapan para panitia pembangunan tempat ibadah.

Ia berharap pembangunan tempat ibadah bisa tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat administrasi. "Saya harapkan bahwa semoga kegiatan ini memberikan barokah, menambah keimanan bagi kita semua dan akhirnya menambah kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pati," imbuh Suharyono.

Keputusan Bupati tanggal 19 november 2019 nomor : 400/3485 tahun 2019 tentang penerimaan dan besaran bantuan keuangan untuk pembangunan sarana prasarana tempat ibadah di Kabupaten Pati pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.

"Pembangunan tempat ibadah semua agama dana stimulan tersebut diharapkan dapat mewujudkan tersedianya tempat ibadah yang representatif, nyaman untuk kegiatan ibadah," ujarnya.

Tujuan adalah memberikan informasi terkait penerimaan bantuan keuangan tempat ibadah pada perubahan APBD tahun 2019 agar pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan tempat ibadah dapat tepat waktu dalam pelaksanaan. (po3/PO/MK)